Listen

Description

Sejatinya zakat hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab / hamba sahaya, gharimin / terjerat hutang, fisabilillah, dan ibnu sabil / kehabisan biaya dalam perjalanan (QS. At-Taubah ayat 60). Lantas bolehkah bila zakat tersebut disalurkan kepada orang yang tertimpa musibah seperti bencana alam atau kebakaran? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.