Ketika seseorang meminjam uang kepada orang lain, tetapi lama tidak juga dibayar. Sehingga si pemilik uang sudah mengikhlaskan hutang tersebut meski tidak ia sampaikan kepada yang berhutang. Namun setelah sekian lama si peminjam uang tiba-tiba datang dan melunasi hutangnya. Sehingga si pemilik uang mengambil uang pembayaran tersebut dan memberikan kepada anak-anaknya. Lantas bolehkah hal tersebut dilakukan? Apakah si pemilik uang masih berhak menerima pembayaran hutang tersebut? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.