Listen

Description

Apabila seorang perempuan hendak melangsungkan pernikahan maka harus dilakukan oleh walinya. Lalu bila ayah kandungnya sudah tiada maka siapakah urutan wali nikah yang paling afdhol untuk menikahkan si perempuan tersebut? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.