Ketika mengerjakan ibadah umrah saat sedang thawaf, kemudian tersentuh seseorang yang bukan mahram. Lantas apakah hal tsb membatalkan ibadah thawaf dan harus mengambil wudhu kembali? Bagaimana dengan anjuran agar pindah mazhab sementara waktu? Bolehkah hal tsb? Dengarkan penjelasan islami di Podcast Ruang Qolbu episode kali ini.