Listen

Description

Sudah 10 tahun pengungsi dari Afghanistan terlunta di Kota Medan akibat prahara yang berkecamuk di negara asalnya. Beberapa di antara mereka bahkan tidak mampu lagi menahan tekanan mental akibat derita yang dialami selama itu.  

Para pengungsi berkali-kali menggelar aksi damai meminta bantuan dan pertolongan dari pemerintah Sumatera Utara. Di sisi lain, pihak pemerintah pun kesulitan untuk bertindak, karena terikat oleh Konvensi 1951. Indonesia diketahui belum meratifikasi perjanjian internasional United Nations High Commission for Refugees (UNHCR) yang mengatur soal status pengungsi dan pencari suaka tersebut.