Sedulur sekalian, Pemerintah dan DPR baru menyetujui RUU Harmonisasi Sistem Perpajakan (HPP) untuk disahkan menjadi UU. Benarkah ini merupakan Omnibus Law di bidang Perpajakan? Poin apa saja yang dibahas di UU tersebut? Bagaimana dampaknya bagi UMKM, masyarakat kecil, kalangan menengah dan juga kalangan atas? Apakah UU ini juga mengatur mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua? Jangan buru-buru menolak atau mendukung sebelum menyaksikan episode ini. Terima kasih! 🙏