Listen

Description

WEBINAR OJK 

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021

---------------------------------------------------

Smart Listener, Kasus investasi bodong alias ilegal masih membanjiri Indonesia hingga saat ini. Hal ini terjadi karena masyarakat tergiur mendapatkan keuntungan yang tinggi, apalagi saat pendapatan yang sedang menurun.

Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui konsep dasar dalam berinvestasi, seperti prinsip high risk, high return. Ini membuat masih adanya masyarakat yang terbuai investasi ilegal dengan iming-iming bunga atau keuntungan tinggi, tetapi rendah risiko.

Lantas, apa saja ciri utama dari investasi bodong? Pertama, investasi bodong tidak memiliki izin badan hukum, izin badan usaha, atau izin produk. Jika institusi tersebut memiliki izin usaha, umumnya kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin. Jadi, izin usaha tersebut menjadi kedok menjalankan kegiatan usaha yang sebenarnya tidak berizin.

Sebagai bentuk komitmen terhadap Pencegahan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan Region 6 Sulampua menggelar Webinar “ Waspada Penipuan Berkedok Investasi.

Narasumber

- Bondan Kusuma, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua)

- M. Syist, S.H., M.H, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Dan Penindakan, BAPPEBTI, Kementrian Perdagangan RI

- Muhammad Fahrul, Kasi Kamnegtibum Kajati Sulsel

Host : Rifa Madjid