Listen

Description

Dukung Kami DiSini Bareng Trakteer.id Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima laporan 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Dilansir detikJatim, dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.

Dari sisi jenjang pendidikan, anak-anak dengan pendidikan terakhir SMP menjadi yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah. Jumlahnya mencapai 106 perkara. Lainnya, pendidikan terakhir SD sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak sekolah 6 perkara.