“Tajuk Rasil”
Selasa, 20 Jumadil Akhir 1445 H/ 2 Januari 2024
Afrika Selatan Tuntut Israel di Mahkamah Internasional, Bagaimana Prospeknya?
Kolom Republika, Oleh: Fajri Matahati Muhammadin (Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, UGM)
Baru saja tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan menuntut Israel dalam sengketa hukum internasional melalui the International Court of Justice atau Mahkamah Internasional. Tuntutan ini adalah karena 'dugaan' tindakan genosida yang melanggar The Genocide Convention 1948. Yang dituntut oleh Afrika Selatan adalah agar Mahkamah Internasional menetapkan Provisional Measures (tindakan sementara) untuk menghentikan sementara tindakan Israel yang 'diduga' merupakan genosida melalui persidangan singkat, sebelum kemudian dilaksanakan persidangan penuh.
Ada beberapa poin menarik yang dapat kita ambil di sini. Pertama, soal 'menyeret' Israel ke pengadilan. Mahkamah Internasional tidaklah seperti pengadilan di Indonesia yang dapat saling seret-menyeret. Jika suatu negara ingin menggugat negara lain, kedua negara harus bersepakat untuk mengajukan sengketanya ke Mahkamah Internasional. Akan tetapi, Israel merupakan negara peratifikasi pada The Genocide Convention 1948 yang Pasal 9-nya menyatakan kebersediaan negara peratifikasi untuk membawa dugaan pelanggaran konvensi ini ke Mahkamah Internasional. Sebenarnya dapat dan telah banyak dilakukan reservasi (pengecualian) atau deklarasi terhadap Pasal 9 ini misalnya oleh Malaysia, Montenegro, dan lainnya, tapi Israel tidak melakukan pengecualian apa pun. Maka, Israel tidak bisa lari.
Kedua, soal genosida. Istilah 'genosida' sering keliru dipahami sekadar sebagai pembantaian massal, padahal sejatinya ia lebih jahat lagi. Ia memiliki tujuan agar suatu kelompok (agama, ras, kewarganegaraan, dan lain-lain) harus habis, baik seluruh atau sebagiannya. Inilah yang 'diduga'(bahasa hukumnya begitu, karena belum diputus oleh Mahkamah) dilakukan oleh Israel kepada rakyat Palestina, bahkan kepada rakyatnya sendiri dari kalangan Yahudi asal Ethiopia melalui pemandulan kimiawi. Ironisnya, pionir dari The Genocide Convention 1948 dan juga istilah 'genosida' itu sendiri adalah Raphael Lemkin, seorang Yahudi dari Polandia. Istilah tersebut utamanya digunakan untuk mendeskripsikan kejahatan oleh Nazi terhadap etnis Yahudi di Eropa sebagai istilah hukum yang khusus. Konvensi tersebut lahir pada Desember 1948, hanya beberapa bulan setelah deklarasi pendirian Israel pada bulan Mei 1948. Akan tetapi, justru Israel sendiri yang langsung menjadi pelaku genosida sejak pendiriannya hingga sekarang.........................................