Listen

Description

Di depan peserta pelatihan standardisasi Dai MUI saya pernah menyampaikan bahwa peluang dakwah di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Di Singapura dan di Malaysia jika anda mau ceramah atau Khutbah Jum’at harus ada lisensi atau surat izin dari pemerintah atau pemegang otoritas tempatan. Selain itu anda juga tidak bisa menyampaikan tema atau konten ceramah atau khutbah yang tidak sejalan dengan Mazhab yang diakui oleh Negara.

Di Negara Saudi Arabia, jika anda berkhutbah dengan tema politik apalagi yang berisi kritik atau koreksi terhadap kebijakan pemerintah, ada harapan anda langsung diturunkan dari mimbar khutbah dan diganti dengan khatib yang lain, karena rakyat tidak boleh bicara politik sembarangan, urusan politik menjadi domain pemerintah.

Di Indonesia khutbah dan ceramah tidak perlu mendapat izin dari pemerintah, begitu juga tema dan konten dakwahnya tidak harus sejalan dengan Mazhab yang dianut oleh pemerintah, karena memang pemerintah tidak menentukan Mazhab resmi yang dianut oleh Negara, sekalipun umat Islam Indonesia mayoritas pengikut Mazhab Syafi’i dan beraliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Sampai begitu bebasnya, orang gila dan sakit jiwa pun bebas bicara seenaknya mengatas-namakan agama; mengaku bisa mengatur Allah, malaikat, mengaku nabi, semua bisa selesai hanya dengan menyebut namanya. Mengherankan orang seperti itu dapat panggung, dielu-elukan kedatangannya, sekalipun tidak ada tanda-tanda keulamaan di wajahnya, penampilannya dan cara bicaranya, tetapi masih saja ada yang percaya dan mendukungnya bahkan meyakini bahwa dia bisa menyelamatkan pengikutnya dari api neraka, karena dia sendiri yang akan menjaga neraka itu nantinya.

Sebenarnya di Indonesia ada UU No 1/PNPS 1965 yang mengatur tentang aliran sesat di mana salah satu tugas pokoknya adalah mengawasi munculnya aliran keagamaan yang menyimpang dari aslinya. Kondisi ini sering dijumpai di Indonesia, maka dibuatnya undang undang yang mengatur aliran sesat. Berkaitan dengan pengawasan aliran sesat dan menyimpang ini dijelaskan dalam UU Kejaksaan