Salah satu masalah besar dan serius yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini ialah judi online. Aktivitas judi online (judol) di Tanah Air terus menggurita. Perkembangannya bak tumor ganas, makin besar menjalar dalam waktu singkat. Jumlah pemain judi online di Indonesia terus bertambah, mencapai 3,2 juta orang, bahkan diperkirakan sudah menembus 4 juta orang. Ini menjadikan warga Indonesia sebagai pemain judi online terbesar di dunia.
Begitu juga perputaran uang dari aktivitas judi online yang bikin geleng-geleng kepala. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto berani menyebut angkanya bisa mencapai Rp900 triliun.
Jika dibandingkan dengan nilai transaksi fantastis tersebut, total anggaran program-program prioritas pemerintah pada 2024 seperti tidak ada apa-apanya. Total anggaran program prioritas pemerintah hanya Rp221 triliun, yakni pendidikan Rp134 triliun, infrastruktur Rp45 triliun, belanja kesehatan Rp31 triliun, dan ketahanan pangan Rp11 triliun.
Daya rusak judi online juga amat dahsyat. Banyak pelakunya yang kadung kecanduan melakukan kejahatan, seperti korupsi, perampokan, dan pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan. Selain itu, keranjingan judi online juga membuat pelaku terjerat pinjaman online atau pinjol. Karena tak sanggup membayar pinjol, rumah tangga pun ambyar, bahkan beberapa di antaranya memilih jalan bunuh diri untuk mengakhiri hidup.
Dengan besarnya dampak kerugian dari judi online tersebut, tidak mengherankan jika pemerintahan Prabowo memasukkan pemberantasan judi online sebagai salah satu dari delapan program Asta Cita mereka. Perhatian besar itu juga ditunjukkan dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti secara serius instruksi memberantas judi online.