Pemerintah Indonesia sudah mengibarkan perang terhadap judi online. Mantan Presiden Joko Widodo termasuk sejumlah pembantunya, terutama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, menegaskan Indonesia darurat judi online. Korban-korban tak terhitung sudah berjatuhan. Tekad pemerintahan Jokowi untuk memerangi judi online dilanjutkan pemerintahan Prabowo. “Pemerintah Pak Prabowo tegas untuk memberantas judi online. Ketegasan itu sangat tegas, dari Bapak Prabowo itu sangat tegas. Itu jadi salah satu prioritas beliau,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi di Jakarta, Rabu lalu.
Walakin, genderang perang yang ditabuh Presiden Prabowo tidak dibarengi kesiapan mental aparaturnya. Bukan kesalahan mantan Danjen Kopassus itu karena dia baru menjabat 20 Oktober, sementara pengkhianatan aparaturnya dalam perang melawan judi online diduga sudah berlangsung lama. Di tengah upaya memerangi judi online yang hingga kini masih sulit menangkap bandarnya, sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital diduga terlibat menjadi ‘beking’ ribuan situs judi online.
Para pelaku yang terlibat mulai pegawai biasa sampai pejabat dan staf ahli di kementerian yang dipimpin Meutya Viada Hafid. Mereka yang dibantu empat tersangka dari pihak swasta ‘menjaga’ ribuan situs tersebut diduga meraup Rp8,5 miliar per bulan. Para pelaku ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat lalu. Menteri Meutya Hafid menonaktifkan ke-11 pegawai tersebut sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas institusi serta untuk memudahkan proses hukum. Menteri yang juga mantan jurnalis Metro TV itu jangan berhenti pada penonaktifan 11 pegawai, tetapi harus ‘cuci gudang’ alias bersih-bersih secara total dari anasir-anasir jahat di kementerian yang dipimpinnya
Para pegawai itu sebelumnya diberi kewenangan untuk memantau dan memblokir situs judi online, tetapi mereka malah ‘main mata’ dengan melindungi situs tersebut. Sebelumnya, pemerintahan era Jokowi mengakui perang terhadap judi online tak bisa dihadapi secara business as usual, tetapi melalui pembentukan satuan tugas (satgas) judi online melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Unit pencegahan dan penindakan judi online ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Seiring dengan merebaknya praktik haram itu, jumlah korban di masyarakat yang terjebak dalam pusaran judi online semakin banyak, yakni mencapai 2,37 juta penduduk. Dari data itu 80% di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan transaksi keuangan mencurigakan judi online terus meningkat setiap tahun. Nilai transaksi judi online pada 2024 ini secara akumulatif mencapai Rp600 triliun.
Mengatasi keadaan darurat diperlukan upaya extraordinary untuk menanganinya. Utamanya membersihkan birokrasi Kemenkomdigi dari mental maling dan mental ‘86’ aparat penegak hukum lainnya dalam menghadapi para aktor judi online, baik yang di depan layar, belakang layar, dan ‘musuh-musuh dalam selimut’.