“Tajuk Rasil”
Senin, 21 Syaban 1444 H/ 13 Maret 2023
Dampak Krisis Konstitusional Jika Pemilu Ditunda
Oleh: Andri Saubani, Redaktur Republika
Komisi Pemilihan Umum pada 14 Desember 2022 mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Di antara parpol yang tidak lolos adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Tak puas dengan keputusan KPU atas hasil verifikasi aktual parpol, Partai Prima kemudian mengajukan gugatan secara simultan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan gugatan lainnnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan keluar putusan dari PN Jakpus yang membuat geger dunia perpolitikan Tanah Air.
Dalam putusannya, PN Jakpus menghukum Tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan m…