Listen

Description

Dalam Islam pendapatan negara diperoleh dari kepemilikan negara dan umum. Kepemilikan negara berupa harta fa’i, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, rikaz dan zakat. Kepemilikan umum berupa air (laut, sungai, danau, rawa dan sebagainya); padang (termasuk isi perut bumi yang mengandung berbagai SDA) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala dan sebagainya).

Syari’at Islam memberikan kekuasaan pada negara untuk mengelola harta kepemilikan umum dan negara. Diharamkan pengelolaannya diserahkan pada individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing). Pengelolaan harta kepemilikan umum dan negara secara syar’i, dapat menjadikan negara tak tergantung pajak dan utang. Kesejahteraan rakyat pun menjadi niscaya. Begitu sempurna syari’at Islam mengatur perekonomian negara.