Listen

Description

“Tajuk Rasil”

Rabu, 21 Shafar 1445 H/ 6 September 2023

Jangan Setengah Hati Berantas Judi Online

Kendati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas kegiatan judi online. Nyatanya aktifitas judi online masih marak dan makin meresahkan. Padahal, sejak 2018 hingga Agustus 2023 ini, sebanyak 849.067 konten judi online sudah diputus aksesnya alias take down. Pemblokiran akses konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Kominfo serta aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara.

Mengutip pemberitaan Tempo.co, Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pemerintah melalui Kominfo perlu memblokir situs judi online secara reguler. Sebab perkembangan teknologi membuat judi online makin mudah menjamur. "Diblokir satu, tumbuh seratus," ujar Heru beberapa waktu yang lalu. Tak cuma itu, Kominfo juga mesti disiplin melakukan pemantauan. Apalagi judi online saat ini sudah bisa menyusup ke situs-situs resmi pemerintah dan lembaga lainnya. Kominfo perlu menggandeng aparat penegak hukum. Bahkan, harus ada kerja sama internasional. Sebab, judi online sudah tergolong transnasional. Karena bisa jadi bandarnya tidak di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani, ada beberapa tantangan dalam memberantas judi online. Diantaranya situs judi online selalu diproduksi ulang. Yakni dengan memberi nama domain mirip atau menggunakan IP Address. Lalu ditawarkan lewat pesan pribadi. Hal ini membuat aktivitasnya tidak bisa diawasi oleh Kementerian Kominfo. Belum lagi terkait isu yurisdiksi hukum, ada masalah perbedaan penegakan hukum di tiap negara terkait judi. Ini membuat adanya isu juridiksi dalam penanganan judi online yang berada di luar Indonesia.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hanya Indonesia di negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Ia menyebutkan, negara-negara ASEAN lain yang sudah melegalkan adalah Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, dan Thailand. Hanya Indonesia dan Brunei yang masih ditetapkan ilegal. Ungkapan Menkominfo Budi Arie itu pun memantik banyak respons dari berbagai kalangan. Ia dianggap sudah menyepelekan judi online.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan agar Menkominfo dapat fokus memberantas judi online, alih-alih membanding-bandingkannya dengan negara lain. Ini karena secara faktual, sejak 2019, Kamboja sudah melarang judi online, serta Vietnam dan Thailand sudah memberikan sanksi hukum atas judi online. HNW pun berharap pernyataan tersebut bukan sebagai sinyal akan ada rencana pelegalan judi online pada masa mendatang. Apalagi memasuki tahun politik 2024, banyak pihak yang mungkin berupaya mencari dana untuk pemenangan pemilu atau pilpres dengan berbagai cara, termasuk melalui dana judi online ilegal........