“Tajuk Rasil”
Jumat, 16 Rabiul Akhir 1444 H/ 11 November 2022
Kaderisasi Pahlawan
Kolom Republika, Oleh: Raden Ridwan Hasan Saputra (Dosen UIKA Bogor)
Setiap 10 November, pemerintah biasanya mengumumkan nama-nama yang ditetapkan menjadi pahlawan nasional. Gelar Pahlawan ditetapkan presiden sejak 1959. Ketentuan pahlawan ini berubah-ubah. Awalnya, gelar pahlawan bernama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat saat dikeluarkannya Dekrit Presiden No 241 pada 1958. Saat memasuki Orde Baru tahun 1960-an, gelar tersebut berganti menjadi Pahlawan Nasional. Mengenai pahlawan nasional saat ini aturannya ada pada UU No 20 tahun 2009.
...................................................