Listen

Description

“Tajuk Rasil”

Rabu, 1 Shafar 1444 H/ 17 Agustus 2022

Kemerdekaan dan Maqashid As-Syari’ah

Oleh: Imam Shamsi Ali (Presiden Nusantara Foundation)

Bangsa Indonesia kembali menyambut hari ulang tahun dengan riang dan penuh semangat. Beragam aktivitas dipersiapkan. Dari upacara bendera hingga berbagai perlombaan. Di tengah kegembiraan ini tentu ada baiknya kita bersama kembali merenungi makna dan hakikat dari kemerdekaan yang kita rayakan. Hal ini menjadi penting agar perayaan itu tidak menjadi sekedar acara seremonial tahunan yang membawa kehampaan.

Kita soroti kemerdekaan dalam pertimbangan Maqashid as-Syaria’ah, hal-hal yang dituju atau yang ingin dicapai dengan syariah Islam. Menjadi penting dalam membicarakan kemerdekaan, karena dua alasan: Pertama, karena memang syariah seringkali dipahami secara literal dan sempit, baik oleh sebagian Umat Islam maupun nonMuslim. Akibatnya syariah seringkali menjadi momok yang menakutkan banyak orang. Kedua, untuk menyampaikan bahwa syariah justru berbalik dari sangkaan sebagian yang masih memandangnya dengan pandangan negatif. Satu diantaranya seolah syariah itu bertentangan dengan HAM. Padahal syariah justru sebenarnya “jalan untuk tegaknya HAM dan kebebasan”.

Jika kita ambil garis lintas, Maqashid as-Syariah dan kemerdekaan tersebut merupakan dua entitas yang senyawa. Semua elemen atau anasir Maqashid as-Syariah secara mendasar juga menjadi tujuan utama dari deklarasi kemerdekaan. Yang berbeda hanya pada kisaran teknikalitas untuk mencapai tujuannya masing-masing. Sebagaimana disepakati oleh para Ulama Islam, khususnya para ahli di bidang hukum Islam atau Syariah. Ada lima tujuan utama dari Maqashid as-Syariah, diantaranya adalah: Hifzul hayaah (menjaga kehidupan); Hifzu ad-diin (menjaga agama); Hifzul ‘Irdh (menjaga kehormatan); Hifzul ‘aqal (menjaga akal); Hifzun nasl (menjaga keturunan).

...........