“Tajuk Rasil”
Kamis, 15 Shafar 1445 H/ 31 Agustus 2023
Kesadaran Pentingnya Mengatasi Polusi
Kekhawatiran manusia atas masalah lingkungan yang dapat mengurangi kualitas dan kenyamanan hidup mulai tampak pada akhir pertengahan abad ke 20. Hal ini tampak antara lain dari pertambahan perbendaharaan kata-kata yang dijumpai saat ini, seperti erosi, polusi, intrusi, efek rumah kaca, kabut foto kimia, hujan asam dan lain-lain. Istitah-istilah ini menunjukkan adanya masalah besar yang dihadapi manusia. Masalah yang saat ini harus dicermati dengan sebaik-baiknya kalau kita tidak ingin planet bumi yang hanya satu ini tidak dapat memberikan daya dukung alamnya bagi kelangsungan hidup manusia.
Isu hangat yang disoroti khalayak terkait masalah diatas saat ini adalah polusi udara. Berdasarkan laporan kualitas udara dunia IQAir 2023, pada Agustus kota Jakarta (Indonesia) menempati peringkat keempat dengan kategori udara tidak sehat di bawah Kolkata (India) di peringkat pertama, diikuti oleh Dhaka (Bangladesh), Kuching (Malaysia) sebagai negara yang udaranya paling polusi di dunia. Pencemaran udara yang terjadi dipicu dari bentuk gas, cair, dan padat tertentu yang terpendam di udara. Partikel berasal dari aerosol, debu, asap pabrik, kebakaran hutan, asap kendaraan bermotor, dan asap rokok.
Dari kendaraan bermotor saja, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2022 mencapai lebih dari 135 juta unit. Emisi gas buang dari kendaraan bermotor, seperti karbon monoksida, nitrogen oksida, dan partikel debu, menyumbang sekitar 70% dari polusi udara di kota-kota besar di Indonesia. Sektor industri, data dari KLHK menunjukkan bahwa industri merupakan sumber polusi udara dan air yang signifikan di Indonesia. Pada tahun 2020, sekitar 50% dari total emisi gas rumah kaca di Indonesia berasal dari sektor industri, terutama dari sektor energi dan pengolahan limbah. Pada tahun yang sama, tercatat 25.000 perusahaan di Indonesia dianggap sebagai sumber polusi.
Kegiatan manusia lainnya, konstruksi dan pembangunan infrastruktur juga dapat menyebabkan polusi udara dan tanah. Selain itu, pembakaran sampah, kegiatan industri kecil, dan limbah elektronik juga dapat menyebabkan polusi. Belum lagi sektor pertanian, data dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa penggunaan pestisida di Indonesia mencapai 120.000 ton per tahun, dengan sekitar 75% digunakan untuk tanaman pangan. Penggunaan pupuk kimia di Indonesia juga meningkat dari 9,5 juta ton pada tahun 2015 menjadi 11,7 juta ton pada tahun 2020. Hal ini menyebabkan polusi air, tanah dan udara berdampak negatif pada kesehatan manusia........