Benarkah Jokowi korupsi? Betulkah Presiden Ke-7 RI itu merupakan salah satu pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi? Itulah pertanyaan yang mengemuka di penjuru negeri hari-hari ini setelah OCCRP merilis tokoh-tokoh jahat dunia. OCCRP atau Organized Crime and Corruption Reporting Project ialah organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Kantor pusatnya di Amsterdam, Belanda, dan memiliki staf di enam benua. Lembaga tersebut didirikan pada 2007 oleh reporter investigasi veteran, Drew Sullivan dan Paul Radu.
Embrio OCCRP di Eropa Timur, lalu berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif yang menjunjung tinggi standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik. Ada empat pilar utama mereka dalam bekerja. Salah satunya, mempercepat perang melawan kejahatan dan korupsi global untuk memajukan dampak lebih luas. Nah, dengan visi, misi, dan pilar itu, mereka membuat negeri ini heboh, geger. Dalam rilis akhir tahun, mereka menempatkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam daftar finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.
Jokowi bersanding dengan sederet tokoh lainnya, semisal Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha asal India, Gautam Adani. Menjadi nomine tokoh jahat dan korup, apalagi oleh sebuah lembaga internasional, tentu tidak menyenangkan. Ditempatkan di jajaran orang-orang seperti itu jelas memalukan. Itu aib luar biasa, jelaga tiada tara, tidak cuma buat yang bersangkutan, tetapi juga bagi negaranya. Bagi kita, Indonesia, dimasukkannya Jokowi sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi kiranya menjadi catatan kelam pada akhir tahun dan kado pahit pada awal tahun.