Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 7 Juli 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan UU ini menjadi payung hukum yang lebih komprehensif terkait perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi.
Dalam undang-undang ini, pengaturan penyelenggaraan praktik psikologi punya tujuan, diantaranya untuk meningkatkan mutu pendidikan psikologi. Undang-undang itu pun hadir demi menjamin terwujudnya penyelenggaraan pendidikan psikologi dan tata kelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan. Tak lupa, juga demi meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat.
Podcast Disko "Diskusi Psikologi" ngobrolin seluk beluk UU ini bareng Aulia Maulana Rizki selaku Kordinator Badan Pengembangan dan Pengkajian Keilmuan Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI). Obrolan dipandu Don dan Nadya.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id