Pemerintah resmi melegalkan aborsi atau menggugurkan kandungan bagi korban perkosaan atau dalam kondisi darurat medis. Apa plus minus kebijakan ini? Simak laporan khas KBR yang disusun Jurnalis Shafira Aurelia.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id