Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

 Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq Nuril, terpidana kasus  penyebaran konten asusila. Dengan putusan ini, Nuril tetap dinyatakan  bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda 500 juta rupiah.  Penolakan PK ini mengantarkan Baiq Nuril pada babak baru. Ia akan  mengajukan amnesti kepada Presiden. Akankah perjuangan Baiq Nuril kali  ini berhasil? Simak laporan KBR yang dibacakan oleh Friska Kalia.