Aksi pendengung atau buzzer di media sosial kemungkinan bakal kembali merepotkan publik pada Pemilu 2024. Apalagi, sejak pandemi COVID-19, penetrasi internet meningkat hingga mencapai 77 persen. Penyelenggara Pemilu 2024 telah mengategorikan pendengung di media sosial sebagai ancaman pemilu lantaran dapat menyebarluaskan disinformasi hingga praktik kampanye hitam. Lantas apa upaya antisipasi dan penegakan hukum terhadap para pendengung itu? Berikut laporan khas KBR yang disusun Jurnalis Muthia Kusuma Wardani.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id