Fasilitas negara rentan disalahgunakan presiden, menteri, maupun pejabat yang terlibat
langsung atau tidak langsung dalam Pemilu 2024. Padahal, Undang-Undang Pemilu melarang
penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Lalu, bagaimana dan apa saja tindakan yang sudah
dilakukan Bawaslu sebagai lembaga pengawas? Selengkapnya simak laporan khas KBR, disusun
jurnalis Shafira Aurelia.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id