Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dugaan bentuk pelanggaran itu adalah membatasi akses informasi bakal calon anggota legislatif di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengambil tindakan menyikapi sikap KPU tersebut. Apa tindakan itu? Selengkapnya simak laporan khas KBR, disusun Sindu Dharmawan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id