Larangan mudik resmi diberlakukan oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021. Artinya semua moda transportasi baik darat udara maupun laut tidak boleh beroperasi, baik angkutan umum maupun pribadi. Kendati demikian tak sedikit masyarakat tetap nekat mudik dan memilih mudik dini sebelum tanggal larangan. Berikut Laporan Khas KBR yang disusun Heru Haetami.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id