Pemerintah dan DPR didesak untuk segera merevisi pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini lantaran UU ITE yang kerap dijadikan senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat. Pasal-pasal karet dinilai mesti dihapus, agar tak ada lagi ada korban yang dijemput polisi karena menyuarakan pendapatnya. Berikut laporan yang disusun Jurnalis KBR, Astri Septiani.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id