Gugatan dua menteri di kabinet Pemerintahan Joko Widodo terhadap masyarakat sipil memperlihatkan dua muka pemerintah yang saling bertolak belakang dalam menyikapi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di satu sisi Presiden Jokowi ingin meminimalkan penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang itu, di sisi lain, menterinya justru berbeda sikap. Berikut laporan khas KBR, disampaikan Vitri Angreni
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id