Perserikatan Bangsa-bangsa menduga pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus KEK Mandalika di NTB melanggar HAM. Pemerintah diduga melakukan perampasan lahan, penggusuran paksa dan intimidasi guna memuluskan proyek strategis nasional senilai 40 triliun rupiah lebih ini. Berbagai kalangan mendesak otoritas pusat dan daerah serius menindaklanjuti temuan PBB. Simak laporan khas KBR berikut ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id