Kelompok masyarakat sipil menyerukan penolakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang belum mewujudkan partisipasi bermakna. Alasannya, Perpu Ciptaker dianggap merugikan kelompok buruh perempuan hingga masyarakat adat. Lantas apa upaya kelompok masyarakat sipil untuk membatalkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang? Berikut laporan khas KBR yang disusun jurnalis Muthia Kusuma Wardani.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id