Mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif 2024 menuai polemik. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu, keterwakilan perempuan ditetapkan 30 persen. Namun, mengacu peraturan KPU terbaru, porsi keterwakilan perempuan di parlemen bisa berubah. Hal ini lantas menuai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Berikut laporan khas KBR yang disusun jurnalis Muthia Kusuma Wardani.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id