Presiden Joko Widodo mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, pemerintah mengambil dua jalan, yakni yudisial dan non-yudisial. Namun, korban dan keluarga korban menolak jalur non-yudisial. Apa alasan mereka? Simak laporan khas KBR yang disusun jurnalis Astri Yuana Sari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id