Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan enam anggotanya dikenai sanksi peringatan keras karena melanggar etik telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan itu menuai polemik di masyarakat. Apa dampak pelanggaran etik ini pada proses pemilu? Berikut laporan khas KBR disusun jurnalis, Ardhi Ridwansyah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id