Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus digunakan terduga pelaku mengkriminalisasi korban. Dulu ada Prita Mulyasari, korban pelayanan medis yang justru dikriminalkan oleh sebuah rumah sakit. Kelompok Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menyetop rentetan kriminalisasi korban dengan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Berikut laporan KBR, yang disusun Jurnalis Muthia Kusuma Wardani. 


**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id