Khilafatul Muslimin dinyatakan sebagai organisasi menyimpang dan bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Sebab, organisasi ini diduga melakukan kejahatan menentang pemerintahan yang sah. Sejumlah pimpinan ormas ini ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, apa langkah selanjutnya yang dilakukan polisi terkait kelompok Khilafatul Muslimin? Simak laporan khas KBR disusun Astri Yuana Sari.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id