Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja. Aturan ini wajib ditaati para pengusaha. Namun
praktiknya, ada sejumlah perusahaan yang terlambat, bahkan ada yang hanya memberikan THR
setengah atau tidak utuh. Selengkapnya simak laporan khas KBR yang disusun jurnalis Rangga
Sugeri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id