Meski menjadi salah satu sektor yang acap kali selamat dari krisis seperti pandemi covid-19, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kadang tak berdaya menghadapi terjangan pemalsuan produk. Pemalsuan produk itu tak jarang membuat UMKM merugi. Pemerintah lantas sigap dengan mempermudah pemberian hak kekayaan intelektual (HKI) pada pelaku UMKM. Lantas, mampukah HKI melindungi produk UMKM dalam negeri? Berikut laporan khas KBR yang disusun Jurnalis Resky Novianto.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id