Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan lebih dari setahun. Namun, kekerasan seksual masih marak terjadi hingga kini. Padahal, kehadiran UU TPKS diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual, dan menjadi panduan penanganan korban bagi aparat. Lalu, bagaimana langkah selanjutnya? Simak laporan khas KBR yang disusun Hoirunnisa.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id