Asa keluarga korban kasus Semanggi I dan II kembali menguat usai Jaksa Agung dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ini terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR yang menyebut tragedi Semanggi bukan kasus HAM berat. Putusan itu diharapkan menjadi momentum penuntasan kasus yang mangkrak lebih dari dua dekade. Simak laporan tim KBR yang dibacakan Valda Kustarini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id