Kasus kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Padahal, sejak 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Peraturan itu mewajibkan setiap kampus memiliki Satgas PPKS. Bagaimana pelaksanaan aturan ini? Berikut laporan khas disusun jurnalis KBR, Ardhi Ridwansyah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id