DPR, hari ini mengesahkan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah sejak 1983. Salah satu aturan baru adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Apa tujuannya? Berikut laporan khas KBR, dibacakan Vitri Angreni.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id