Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Pemerintah melarang penjualan rokok secara satuan atau eceran, kecuali


bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Aturan termuat dalam


Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP juga melarang


penjualan rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.


Bagaimana pengawasannya? Simak laporan khas KBR, disusun Astri Yuana Sari.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id