Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali muncul di kala keperluan agar MPR memiliki kewenangan dalam menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN dibutuhkan sebagai pedoman penyelenggaraan negara, dengan harapan Indonesia tidak berganti haluan setiap pergantian presiden dan wakil presiden. Namun, wacana amendemen ini tak lepas dari kritik yang disampaikan sejumlah pihak. Berikut laporan khas KBR yang disusun Yovinka Ayu.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id