Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu. Perppu itu mengatur sejumlah hal, antara lain soal penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Namun, aturan ini menuai polemik, karena dinilai tidak adil bagi sebagian partai politik.
Selengkapnya, simak laporan khas KBR, disusun Sindu Dharmawan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id