Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sempat menyatakan pengemudi ojek online atau ojol serta kurir logistik berhak mendapat tunjangan hari raya atau THR keagamaan. Namun, belakangan pernyataan itu diralat, dan dinyatakan hanya imbauan, bukan kewajiban perusahaan. Bisakah pengemudi ojol mendapat THR? Berikut laporan khas KBR disusun Jurnalis Rangga Sugeri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id