Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Awal Mei mendatang, Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan yang baru ini, buruh tak bisa lagi menerima JHT saat mengalami pemutusan hubungan kerja. Buruh baru bisa mendapatkan JHT saat berumur 56 tahun. Simak laporan KBR tentang polemik Permenaker JHT Bersama Aika Renata


**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id