Pemerintah mulai menggencarkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat. Sosialisasi bakal dilakukan di berbagai tempat, termasuk kampus hingga pondok pesantren. Namun, kegiatan sosialisasi menuai protes karena minim partisipasi publik. Selengkapnya simak laporan khas KBR yang disusun jurnalis Resky Novianto.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id