Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 51 pegawainya dipecat karena dianggap tidak bisa dibina lagi setelah gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka dianggap tidak lolos indikator PUNP, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Tepatkah stempel itu diberikan hanya berbasis tes? Berikut laporan khas KBR, yang disusun jurnalis Wahyu Setiawan.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id