Bank Indonesia menerapkan biaya layanan kepada pelaku usaha yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS (baca: KRIS). Penerapan itu dilakukan di tengah upaya UMKM untuk bangkit usai diterpa pandemi COVID-19. Tepatkah langkah ini, atau justru memberatkan pengguna dan pedagang? Selengkapnya simak laporan khas KBR disusun Jurnalis Hoirunnisa.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id