Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tes cepat atau rapid test Covid-19 maksimal 150 ribu rupiah. Kebijakan batas atas tarif tes ini diketok usai diprotes banyak kalangan. Sebelumnya, biaya tes terbilang mahal dan bervariasi, meski hasilnya tidak akurat. Warga terpaksa melakukan tes karena menjadi syarat mutlak untuk bepergian. Simak laporan tim KBR yang dibacakan Astri Yuana Sari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id